Mayang Prasetyo (WNI Korban Mutilasi)
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban mutilasi di Brisbane, Australia, ternyata seorang homoseksual.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) Tatang Budie Utama Razak mengatakan, korban pembunuhan
kejam tersebut berinisial SA yang berumur 27 tahun.Sebelumnya, kantor berita Australia BBC menyebutkan WNI korban pembunuhan tersebut adalah perempuan.
"SA dibunuh oleh teman pria atau pacarnya yang berinisial MV (28)," tutur Tatang kepada Tribunnews.com, Senin (6/10/2014).
Ia menjelaskan, Kemenlu RI kali pertama mendapat kabar tersebut dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra.
Tatang menuturkan, SA diduga dibunuh pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Setelah dibunuh, tubuh SA lantas dimutilasi. Sebagian potongan tubuhnya ditemukan polisi berada di atas kompor.
Seusai memutilasi tubuh pacar sejenisnya, MV lantas ditemukan bunuh diri dengan luka sayatan di leher. MV bunuh diri di apartemennya.
"Kami akan mengirim tim untuk ikut menyelidiki kasus pembunuhan tersebut," tandasnya.
- Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha.JAKARTA -
MUTILASI MENGHINDARI PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM
Di dalam masyarakat selalu ada aturan – aturan tertulis maupun tidak tertulis yang harus ditaati oleh individu – individu yang hidup didalamnya. Peraturan biasanya berkaitan dengan sanksi bagi para pelanggarnya. Dengan kata lain, individu yang melakukan pelanggaran terhadap aturan itu, harus mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai dengan sanksi yang sudah ditentukan.
Kaitannya dengan pelangaran terhadap aturan – aturan tertulis, khususnya terhadap undang – undang yang telah memuat ketentuan pidana bagi orang – orang yang melanggarnya, pertanggungjawaban hukum terhadap para pelakunya telah diatur secara jelas.
Namun dalam kondisi tertentu, para pelanggar hukum selalu berupaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang telah ia lakukan. Berbagai cara dilakukan, misalnya dengan menghilangkan barang bukti serta membuat alibi. Alibi (bahasa latin: alibi, tempat lain) adalah suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa terjadi. Alibi yang kuat ialah alibi yang disertai alasan-alasan beserta bukti yang kuat agar bisa terhindarkan dari jeratan hukum, karena pada beberapa tempat, seseorang bisa terkena hukum pidana jika dia tidak bisa membuktikan alibinya, dengan kata lain adalah alibi palsu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Alibi)
Melakukan mutilasi terhadap korban pembunuhan adalah dalam upaya untuk menghilangkan jejak atau barang bukti. Dengan cara memotong – motong dan menghilangkan beberapa bagian tubuh dari korban, diharapkan identitas korban sulit untuk dikenali dan proses penyelidikan terhadap pelakunya akan menemui hambatan. Selain itu, pada kasus tertentu, pelaku mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri setelah melakukan kejahatan seperti pembunuhan sebagai jalan terakhir untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum. Upaya untuk mengaburkan identitas juga sering dilakukan oleh pelaku kejahatan, mulai dari melakukan operasi wajah, merubah jenis kelamin, sampai dengan merubah identitas yang ada dalam dokumen seperti passport, dan sebagainya.
Walaupun demikian, setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak, kecermatan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti menjadi modal awal untuk mengungkap secara utuh perisitiwa pidana yang terjadi guna membawa pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (alf) Divisi Humas Mabes Polri
0 komentar:
Post a Comment