foto: fb pdt.minda |
Kemenangan Tani, mawartacom - Runggun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kemenangan Tani, merasa terzholimi dengan tindakan Badan Pekerja (BP) Moderamen GBKP, yang melakukan upaya sistematis membungkam suara runggun tersebut dan memaksa terhentinya langkah Pendeta Mindawati Perangin-angin, Ph.D untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Moderamen GBKP.
Hal ini secara jelas dinyatakan oleh Mindawati bersama sejumlah tokoh runggun GBKP Kemenangan Tani, diantaranya Kolonel Purn. Abednego Sembiring didampingi penasehat hukum mereka, Brigjen Pol Purn. Raziman Tarigan, Rabu (8/4), di Medan.
Abednego Sembiring menjelaskan bahwa BP Moderamen GBKP telah mengeluarkan berbagai aturan yang menyimpang dan menyalahi etika serta peraturan yang sejak lama telah disepakati di GBKP, yakni sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang artinya kedaulatan jemaat dan kesetaraan, dimana hasil keputusan atau musyawarah diambil dari bawah ke atas.
Dalam sistem Presbyterial Sinodal Klasis, BP Moderamen tidak berhak menentukan atau mencampuri urusan runggun apalagi dalam hal menentukan utusan ke sidang sinode.
Pemecatan yang dilakukan terhadap Pdt. Mindawati Perangin-angin, Ph.D yang merupakan Ketua Runggun GBKP Kemenangan Tani secara sewenang-wenang dan terkesan direncanakan ini telah mempermalukan Runggun GBKP se-Indonesia khususnya GBKP Kemenangan Tani Medan.
Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan, selaku Kuasa Hukum Mindawati dan runggun Kemenangan Tani menyoroti langkah keliru pihak BP Moderamen yang melaporkan Mindawati dan Abednego Sembiring ke Polres Tanah Karo pada 13 September 2014 atas perselisihan yang terjadi pada tanggal 10 September 2014.
“Setelah adanya perselisihan antara kedua belah pihak, polisi pun datang. Namun oleh BP Moderamen, para polisi tersebut disuruh pulang dan tidak ikut campur, dengan alasan ini merupakan persoalan internal. Kemudian diadakanlah perdamaian dan diaminkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pdt Erick Barus. Namun anehnya, pada tanggal 13 September 2014, BP Moderamen mengajukan Laporan Pengaduan ke Polres Karo atas tuduhan penganiayaan. Ini kan sudah tidak menunjukkan sikap selaku gembala umat lagi. Katanya sudah damai tapi melapor lagi,” kata Raziman.
Kepada wartawan, mantan Wakapolda Metro Jaya ini menyatakan bahwa kemudian pada bulan Maret, BP Moderamen memecat Pendeta Mindawati (pemberhentian sementara selama 6 bulan) dengan alasan tidak pernah mengambil gaji selama 6 bulan di kantor Klasis, dan sejumlah alasan lainnya.
“Ini kan terlalu dini. Sampai saat pihak kepolisian belum dapat menetapkan status tersangka pada kasus 10 September 2014 lalu. Sehingga sangat jelas, kondisi ini sengaja telah distel (diplot), pihak Moderamen maupun pihak Klasis GBKP untuk menghalangi niat baik dari Pdt.Mindawati Perangin-angin yang ditunjuk atau dipilih oleh seluruh Runggun GBKP Kemenangan Tani untuk mengikuti pemilihan calon Ketua Umum Moderamen pada sidang Sinode ke XXXV pada tanggal 11-18 April 2015 nanti,” jelas Raziman
Ditambahkannya, pihaknya telah melaporkan balik kasus yang dituduhkan oleh para pengurus Moderamen terhadap kliennya ke Polresta Medan pada Rabu, (07/04/2015) dan perkembangan terakhir yang diterimanya, pihak Polresta telah melimpahkan berkas mereka ke Polda Sumut.
Kolonel (Purn) Drs. Abednego Sembiring yang juga Runggun GBKP Kemenangan Tani, di tempat yang sama, kepada media menjelaskan keperihatinannya terhadap mental dan perilaku oknum Pendeta yang telah dipercaya seluruh runggun GBKP menjadi pengurus Moderamen.
Menurutnya, saat ini perilaku tidak terpuji dan memalukan yang dilakukan oleh para petinggi Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tersebut yang telah memecat Pdt.Mindawati Perangin-angin,Ph.D hanya karena diusung kembali oleh runggun mereka (runggun GBKP Kemenangan Tani Medan) untuk mencalonkan diri dalam mengikuti pemilihan Ketua Umum Moderamen mendatang.
“Ini adalah bukti bahwa “Roh Iblis” telah bersemayam di hati para pendeta BP Moderamen yang seharusnya sebagai pengembala jemaat dan menjadi panutan runggun tersebut,” tegasnya.
Pendeta Mindawati dan runggun GBKP Kemenangan Tani melalui kuasa hukumnya, Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan, pada 7 April 2015, telah melaporkan balik para pengurus Moderamen terkait pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik ke Polresta Medan dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.
sumber:sam/menaranews.com
sumber:sam/menaranews.com
0 komentar:
Post a Comment