MawartaCJ- Kamis, 16/04 Sekitar Pukul 20.00 wib jemaat GBKP Kemenangan Tani berkumpul di gereja yang terletak di jalan jamin ginting km 12 kelurahan Kemenangan Tani kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Berkumpulnya Jemaat untuk Mendengarkan Hasil Keputusan Sidang Kelompok atau sidang khusus yang membahas mengenai GBKP Kemenangan Tani pada Sinode GBKP di RC Suka Makmur. baca juga BP Moderamen GBKP Kebiri Hak Runggun GBKP Kemenangan Tani
Pdt. Mindawati Perangin angin saat diwawancarai TV One di GBKP Kemenangan Tani (foto4905ppwi) |
Setelah jemaat berkumpul dan bernyanyi, Dkn Konsep perangin angin membacakan hasil keputusan sidang kelompok pada Sinode GBKP yang didapat dari berbagai sumber dan belum final karena tidak ada surat yang diberikan kepada BP Runggun terkait kputusan tersebut. Adapun keputusan yang dibacakan adalah sebagai berikut :
1. Menerima Permintaan Maaf Runggun Kemenangan Tani2. Menerima Runggun Kemenangan Tani menjadi peserta sidang sinode GBKP ke 35
3. Mencabut Pengep-kepen terhadap Runggun Kemenangan Tani yang dilakukan oleh Klasis dan Moderamen
4.Memberikan kursus kepada pertua/diaken yang 5 orang dan ditangkuhkan dan ditempatkan di Runggun Kemenangan Tani.
5. Kepada Pdt Mindawati ditarik kembali ke kantor moderamen.
Jemaat GBKP Kemenangan Tani saat Diabadikan wartawan media cetak,elektronik dan online di GBKP Kemenangan Tani (foto4905ppwi) |
Setelah dibacakan poin ke 4 dan ke 5 seluruh jemaat yang hadir sontak bersorak dan berdiri menuju meja depan sembari berteriak menolak hasil keputusan kelompok khusus sidang sinode GBKP tersebut. Setelah pimpinan rapat meredamkan emosi jemaat, diaken Konsep melanjutkan ucapannya bahwa keputusan tersebut masih belum final dan masih sepihak dan belum diterbitkan suratnya, inilah hasil dari sidang kelompok yang didapat dari suka makmur. dan begitu ada keputusan final sinode akan kita cakapkan seterusnya yang disambut meriah sembari mengucap syukur oleh seluruh jemaat menandakan harapan baru untuk GBKP Kemenangan Tani.
Jemaat GBKP Ke3menangan Tani bereaksi Keras atas Poin ke 4 dan 5 hasil kputusan yang dibacakan Dkn Konsep |
Setelah jemaat tenang, Pt. Jhon abner berucap bahwa sidang kelompok cacat hukum, karena pimpinan sidang adalah seorang pertua emeritus dari klasis medan kuta jurung, dan dalam tata gereja GBKP emeritus tidak bisa memegang satu jemaat, jadi emeritus dalam pimpinan sidang melanggar aturan main yang tertuang di tata gereja.
Sekretaris Runggun Kemenangan Tani melanjutkan bahwa dalam pleno awal diputuskan bahwa masalah k.tani akan dibawa di sidang kelompok dengan duduk bersama, tetapi pada waktu pelaksanaan persidangan utusan kemenangan tani tidak dikasi masuk. dan menjelang akhir persidangan setelah utusan hendak pulang lalu dipanggil oleh salah satu peserta sidang untuk mengikuti persidangan yang telah berlangsung tanpa dihadiri utusan kemenangan tani.
Pada sidang Pleno awal (sabtu, 11/4) sekitar pukul 23.30 wib, GBKP Kemenangan Tani diberi kesempatan menjelaskan selama 15 menit dan yang berbicara adalah Pdt. Mindawati dan Diaken Konsep. dimana pimpinan sidang dan peserta sidang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Kemenangan Tani, Klasis Menara dan Modramen dengan duduk bersama pada sidang kelompok khusus yang akan diaturkan kemudian. Pada sidang Pleno tersebut Moderamen GBKP diarahkan untuk berbicara pada sidang khusus mengingat waktu yang telah larut malam. Saat itu hanya diputuskan akan dibahas disidang kelompok tanpa diketahui keputusan jadwal waktu dan tempat sidangnya dilaksanakan. (redaksi)
Perwakilan moria berucap bahwasanya pertua/diaken yang lima orang itu sebelum datangnya mindawati selalu menimbulkan kerusuhan, jadi kalaupun yang 5 orang diterima di Runggun Kemenangan Tani mereka adalah sebagai jemaat biasa dan bukan ditangkuhkan sebagai pertua/diaken di kemenangan tani. perwakilan moria disambut tepukan meriah tanda setuju oleh seluruh jemaat yang hadir dan Salah seorang Permata GBKP, Prista juga berujar bahwa kami hanya ingin damai serta menegaskan bahwa kemenangan tani tidak pernah melakukan kekerasan.
Akhir wawancara, Pdt. Mindawati mengatakan bahwa GBKP Menganut system Presbiterial Sinodal dimana Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat). Ketika satu Jemaat tidak terwakilkan maka Sidang tersebut adalah cacat hukum atau tidak sah. (red1508)
Diaken Konsep membacakan hasil sidang khusus yang sepihak dihadapan jemaat Kemenangan Tani (foto4905ppwi) |
Menag
berharap, melalui Sidang Sinode GBKP, dapat mendorong semangat baru
dalam mengimplimentasikan iman, menggairahkan kebersamaan dan memerangi
keserakahan dan kezaliman di tengah masyarakat. - See more at:
http://www.gbkp.or.id/index.php/88-gbkp/berita/627-menteri-agama-buka-sidang-sinode-gbkp-xxxv-di-retreat-center-sukamakmur#sthash.nOIBcWoU.dpuf
Menag
berharap, melalui Sidang Sinode GBKP, dapat mendorong semangat baru
dalam mengimplimentasikan iman, menggairahkan kebersamaan dan memerangi
keserakahan dan kezaliman di tengah masyarakat. - See more at:
http://www.gbkp.or.id/index.php/88-gbkp/berita/627-menteri-agama-buka-sidang-sinode-gbkp-xxxv-di-retreat-center-sukamakmur#sthash.nOIBcWoU.dpuf
0 komentar:
Post a Comment