Apabila kita simak di surat kabar sudah banyak masyarakat mengeluhkan akan keberadaan juru parkir liar selama ini atau apakah Anda juga salah satu yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar (tidak resmi) tersebut?
Juru parkir adalah orang yang mengatur dan menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pemilik kendaraan di tepi jalan umum dan memungut sejumlah uang seperti yang tertera dalam karcis parkir kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Juru Parkir liar sering kita jumpai tidak memiliki bad nama yang dikalungkan dilehernya dan tidak memakai seragam orange sebagaimana mestinya dipakai oleh seorang juru parkir resmi. Ia meminta tarif parkir sesuka hatinya yang tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertera di plang retribusi tarif parkir dan ketika diminta ataupun tidak diminta karcis parkir, juru parkir ini tidak memberikan dengan alasan tidak ada karcis. Ya, dari pada menambah persoalan perkara dua ribu masyarakat memberikan saja karena tidak ingin bermasalah dengannya. Padahal ini jelas salah sebab ketika memberikan uang parkir tetapi karcis tidak ada sama saja melegalkan praktek pungli (pungutan liar). Syukur-syukur apabila juru parkirnya jujur dan memberikan setoran sesuai yang didapat kepada Dinas Perhubungan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan ya tidak apa-apa juga.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir tidak mencapai target yang ditetapkan katanya. Bahkan, sektor ini bisa dikatakan tidak memberikan kontribusi besar bila dilihat dari potensi yang ada.
Berdasarkan informasi yang penulis baca di berita media online penerimaan PAD yang diterima Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan dari Dinas Perhubungan (Dishub), perolehan yang di dapat Dinas Perhubungan Kota Medan jauh dari yang diharapkan. Seperti, tahun lalu hanya sekitar Rp.12 miliar lebih dari target sekitar Rp.23 miliar. Begitu juga ditahun sebelumnya perolehan didapat hanya sekitar Rp.12 miliar lebih.
Bila dilihat dari potensi dan jumlah kendaraan masih jauh dari kata memuaskan sebab seperti yang kita lihat bahwa lahan parkir tidak cukup menampung jumlah kendaraan yang ada. Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah N0.2 Tahun 2014 tentang retribusi parkir yang mengalami kenaikan tarif dasar maksimal untuk roda dua dan roda empat dan selebihnya dimana tarifnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Selain itu, ternyata tarif parkir sudah dinaikkan oleh juru parkir sebelum pengesahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014. Semestinya PAD dari sektor perparkiran mencapai target yang telah ditetapkan. Kok bisa ya PAD dari parkir tak mencapai target atau jangan-jangan ada salah satu pihak yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik?. Menyikapi hal diatas tentu berkaitan juga dengan perilaku masyarakat dimana terkadang masyarakat membayar parkir tapi tidak meminta karcisnya.
Nah, hal ini juga penulis rasa salah satu penyebabnya rentan uang parkir diselipkan. Masyarakat sebaiknya memberikan uang retribusi parkir sesuai yang tertera pada kertas karcis parkir, tertera cukup jelas uang yang dibayarkan pada kertas karcis parkir. Mintalah karcis sebelum membayarkan uang parkir karena itu adalah hak kita untuk memintanya. Disitulah kita ikut berpartisipasi dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Jikalau ada juru parkir yang ditemui yang memaksa dan mengancam dalam meminta uang retribusi parkir tanpa memberikan karcis, ini namanya telah melakukan tindakan pemerasan dan agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Bahwa pengutipan uang parkir yang tidak disertai dengan karcis pembayaran adalah pungutan liar (pungli).
Selain memberikan saran dan masukan kepada masyarakat penulis juga berharap ada tindakan yang nyata dan rutin dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dengan cara melakukan patroli rutin dengan pihak Kepolisian ditempat-tempat yang rawan aksi juru parkir liar. Jangan menunggu laporan dari masyarakat saja. Selain itu Dinas Perhubungan diminta agar mengumumkan di mana saja tempat/ lokasi yang dikutip retribusi parkir? Sebab penulis lihat ada halaman rumah warga yang disulap menjadi lahan parkir, penulis kurang tahu apakah ada izin resmi dari Dinas Perhubungan yang terkait sehingga halaman rumah dijadikan sebagai pelataran untuk parkir.
Ada contoh yang lain yang dialami penulis sendiri pernah dikutip biaya retribusi parkir di halaman sebuah Bank ketika hendak mengecek sisa saldo tabungan menggunakan mesin ATM. Sedangkan di lain lokasi, ketika hendak mengecek sisa saldo tabungan lewat ATM di Bank lain tidak ada dikutip biaya parkir disana, jelas ini membingungkan masyarakat juga sebenarnya. Oleh karena itu mohon agar Dinas Perhubungan memberikan juga penjelasan agar dimengerti seluruh masyarakat. Tidak akan ada gunanya bila hanya sebatas wacana saja tanpa ada tindakan nyata dari semua pihak yang terlibat.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran tidak akan mencapai target bila masih banyak berkeliaran juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dengan cara tidak memberikan karcis parkir salah satunya. Apakah kita ingin melegalkan pungli secara terang-terangan ? (Penulis Masyarakat Kota Medan)
Juru parkir adalah orang yang mengatur dan menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pemilik kendaraan di tepi jalan umum dan memungut sejumlah uang seperti yang tertera dalam karcis parkir kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Juru Parkir liar sering kita jumpai tidak memiliki bad nama yang dikalungkan dilehernya dan tidak memakai seragam orange sebagaimana mestinya dipakai oleh seorang juru parkir resmi. Ia meminta tarif parkir sesuka hatinya yang tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertera di plang retribusi tarif parkir dan ketika diminta ataupun tidak diminta karcis parkir, juru parkir ini tidak memberikan dengan alasan tidak ada karcis. Ya, dari pada menambah persoalan perkara dua ribu masyarakat memberikan saja karena tidak ingin bermasalah dengannya. Padahal ini jelas salah sebab ketika memberikan uang parkir tetapi karcis tidak ada sama saja melegalkan praktek pungli (pungutan liar). Syukur-syukur apabila juru parkirnya jujur dan memberikan setoran sesuai yang didapat kepada Dinas Perhubungan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan ya tidak apa-apa juga.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir tidak mencapai target yang ditetapkan katanya. Bahkan, sektor ini bisa dikatakan tidak memberikan kontribusi besar bila dilihat dari potensi yang ada.
Berdasarkan informasi yang penulis baca di berita media online penerimaan PAD yang diterima Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan dari Dinas Perhubungan (Dishub), perolehan yang di dapat Dinas Perhubungan Kota Medan jauh dari yang diharapkan. Seperti, tahun lalu hanya sekitar Rp.12 miliar lebih dari target sekitar Rp.23 miliar. Begitu juga ditahun sebelumnya perolehan didapat hanya sekitar Rp.12 miliar lebih.
Bila dilihat dari potensi dan jumlah kendaraan masih jauh dari kata memuaskan sebab seperti yang kita lihat bahwa lahan parkir tidak cukup menampung jumlah kendaraan yang ada. Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah N0.2 Tahun 2014 tentang retribusi parkir yang mengalami kenaikan tarif dasar maksimal untuk roda dua dan roda empat dan selebihnya dimana tarifnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Selain itu, ternyata tarif parkir sudah dinaikkan oleh juru parkir sebelum pengesahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014. Semestinya PAD dari sektor perparkiran mencapai target yang telah ditetapkan. Kok bisa ya PAD dari parkir tak mencapai target atau jangan-jangan ada salah satu pihak yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik?. Menyikapi hal diatas tentu berkaitan juga dengan perilaku masyarakat dimana terkadang masyarakat membayar parkir tapi tidak meminta karcisnya.
Nah, hal ini juga penulis rasa salah satu penyebabnya rentan uang parkir diselipkan. Masyarakat sebaiknya memberikan uang retribusi parkir sesuai yang tertera pada kertas karcis parkir, tertera cukup jelas uang yang dibayarkan pada kertas karcis parkir. Mintalah karcis sebelum membayarkan uang parkir karena itu adalah hak kita untuk memintanya. Disitulah kita ikut berpartisipasi dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Jikalau ada juru parkir yang ditemui yang memaksa dan mengancam dalam meminta uang retribusi parkir tanpa memberikan karcis, ini namanya telah melakukan tindakan pemerasan dan agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Bahwa pengutipan uang parkir yang tidak disertai dengan karcis pembayaran adalah pungutan liar (pungli).
Selain memberikan saran dan masukan kepada masyarakat penulis juga berharap ada tindakan yang nyata dan rutin dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dengan cara melakukan patroli rutin dengan pihak Kepolisian ditempat-tempat yang rawan aksi juru parkir liar. Jangan menunggu laporan dari masyarakat saja. Selain itu Dinas Perhubungan diminta agar mengumumkan di mana saja tempat/ lokasi yang dikutip retribusi parkir? Sebab penulis lihat ada halaman rumah warga yang disulap menjadi lahan parkir, penulis kurang tahu apakah ada izin resmi dari Dinas Perhubungan yang terkait sehingga halaman rumah dijadikan sebagai pelataran untuk parkir.
Ada contoh yang lain yang dialami penulis sendiri pernah dikutip biaya retribusi parkir di halaman sebuah Bank ketika hendak mengecek sisa saldo tabungan menggunakan mesin ATM. Sedangkan di lain lokasi, ketika hendak mengecek sisa saldo tabungan lewat ATM di Bank lain tidak ada dikutip biaya parkir disana, jelas ini membingungkan masyarakat juga sebenarnya. Oleh karena itu mohon agar Dinas Perhubungan memberikan juga penjelasan agar dimengerti seluruh masyarakat. Tidak akan ada gunanya bila hanya sebatas wacana saja tanpa ada tindakan nyata dari semua pihak yang terlibat.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran tidak akan mencapai target bila masih banyak berkeliaran juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dengan cara tidak memberikan karcis parkir salah satunya. Apakah kita ingin melegalkan pungli secara terang-terangan ? (Penulis Masyarakat Kota Medan)
0 komentar:
Post a Comment