mawarta.com - Medan(12/12) Ribuan mobil angkutan kota yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat ORGANDA Medan akan mogok beroperasi pada esok hari rabu 13 desember 2017 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.“Ini merupakan bentuk aksi protes kami atas keberadaan taksi online ilegal yang abu semakin hari menjamur di kota ini,” kata Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, Senin (11/12).
Sejumlah perusahaan transportasi umum atau angkot yang akan melakukan aksi mogok operasi yaitu Mars, Morina, Medan Rahayu Ceria, Medan Bus, Nasional, Wampu Mini, dan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).
Aksi mogok hanya berupa stop beroperasi dan tidak akan melakukan aksi orasi atau demo ke jalan. “Istilahnya angkot itu kami masukkan kandang. Ini adalah bentuk keresahan kami atas keberadaan taksi online ilegal,” sebutnya. Aksi ini dilakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan. “Jika tidak ditanggapi dalam beberapa hari. Maka kami akan turun menyampaikan protes langsung ke Kantor Gubsu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sangat mengecam ketidaktegasan pemerintah terhadap taksi online ilegal yang berkeliaran bebas dengan tanpa izin operasional, tanpa KIR dan kartu pengawasan (KPS). “Ironisnya kami yang selalu menghadapi proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Kami yang taat aturan malah dipersulit, sedangkan taksi online ilegal yang jelas-jelas melanggar peraturan malah dibiarkan,” lanjut Munthe.
Organda juga sangat menyanyangkan sikap pihak aplikasi (Uber, Grab, Go-car) yang terus melakukan rekrutmen secara bebas. Padahal, Permenhub 108/2017 jelas-jelas menegaskan pihak aplikasi bukan sebagai operator angkutan umum.
Sejumlah perusahaan transportasi umum atau angkot yang akan melakukan aksi mogok operasi yaitu Mars, Morina, Medan Rahayu Ceria, Medan Bus, Nasional, Wampu Mini, dan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).
Lebih lanjut ia mengatakan, sangat mengecam ketidaktegasan pemerintah terhadap taksi online ilegal yang berkeliaran bebas dengan tanpa izin operasional, tanpa KIR dan kartu pengawasan (KPS). “Ironisnya kami yang selalu menghadapi proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Kami yang taat aturan malah dipersulit, sedangkan taksi online ilegal yang jelas-jelas melanggar peraturan malah dibiarkan,” lanjut Munthe.
Organda juga sangat menyanyangkan sikap pihak aplikasi (Uber, Grab, Go-car) yang terus melakukan rekrutmen secara bebas. Padahal, Permenhub 108/2017 jelas-jelas menegaskan pihak aplikasi bukan sebagai operator angkutan umum.
“Kita berharap pemerintah juga harus tegas terhadap pihak aplikasi,” harapnya(kiel/4905ppwi)
0 komentar:
Post a Comment