Pembukaan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah di Kabupaten Karo

Posted by Mawarta Media


mawarta.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH membuka Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah Di Kabupaten Karo betempat di Aula Kantor Bupati Karo LT.3. Kamis (07/12/2017).

Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh instansi baik Pemerintah maupun Swasta tentang tata cara pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun Pemerintah dengan Swasta.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017 tentang tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah. Bahwa yang menjadi subjek kerja sama adalah para pihak meliputi:Bupati dan Pihak Ketiga dan menjadi objek kerjasama adalah seluruh urusan yang telah menjadi kewenangan daerah otonomi dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Dalam sambutanya, Bupati Karo mengajak kepada seluruh peserta untuk benar-benar mengikuti acara sosialisasi ini dengan serius guna untuk meghindari timbulnya masalah guna menyamakan persepsi tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tata cara kerjasama daerah yang lebih efektif, efesiensi, dinergi, saling menguntungkan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Fasilitasi Kerjasama Biro OTDA dan Kerjasama Setda Provsu Sylvia Rosita A.Lubis, S.Sos,MSP. Dandim 0205 TK, Mewakili Kapolres Tanah Karo, Kajari Kabupaten Karo. (TS/4905ppwi)

Berita Lainnya


Blog, Updated at: Thursday, December 07, 2017

0 komentar:

Post a Comment