mawarta.com - Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Setda Kab Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tahun 2017 khusus bagi Desa yang masuk kawasan hutan.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang di Aula Kantor Bupati Karo, Senin (11/12).
Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, kepala desa, perangkat desa dan unsur masyarakat yang wilayahnya termasuk dalam kawasan hutan, dengan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara Rano Karno Sihombing, Kepala Bappeda kab karo Ir. Nasib Sianturi dan dari Kejaksaan Negeri Karo.
Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dalam sambutannya mengatakan kiranya dengan adanya sosialisasi ini, sudah waktunya para aparatur pemerintahan, khususnya para Camat dan Kepala desa dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai penetapan dan penegasan batas desa, khususnya yang masuk dalam kawasan hutan sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan demi peningkatan kesehjateraan masyarakat desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kab Karo Iriani br Tarigan, Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Setda Kab Karo Eva Angela. (TS/4905ppwi)
0 komentar:
Post a Comment