Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri SH mengatakan, untuk mengurus sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sertifikat gratis ini tidak dipungut biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah maupun biaya pendaftaran. Itukan kalau biasanya ada biaya pengukuran resmi itu, kalau sekarang ditiadakan, jadi memang betul-betul murni gratis. Kalau ada oknum-oknum BPN dilapangan yang melakukan pengutipan silahkan segera laporkan. Maka jangan main-main penegak hukum disini sudah melihat ini adalah program pemerintah Pak Jokowi,” Tegas Reza.
Sementara pemotongan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk Kota Medan sebesar 75%.
“khususnya untuk Medan pengurangan Pajak BPHTB itu sebesar 75%. Pembayaran pajak itu adalah tetap tanggung jawab oleh si pemohon,” sambung Reza.
Adapun 3 kecamatan di Kota Medan yang mendapatkan sertifikasi tanah gratis adalah Kecamatan Medan Tuntungan, Marelan dan Medan Labuhan.
Inilah persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah gratis :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Kartu identitas (KTP) pemohon, fotocopy rangkap 3.
3. Kartu Keluarga (KK) pemilik hak, fotocopy rangkap 3.
4. SPPT PBB tahun 2018 (tahun berjalan), fotocopy rangkap 3.
5.Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan diketahui oleh Lurah (ditanda tangani oleh 2 orang jiran tetangga dan fotocopy KTP jiran tetangga.
6. Surat alas hak surat Camat/ Surat Lurah (Fotocopy rangkap 3).
7. Materai 6000 (6 Lembar)
8. Memasang patok batas tanah secara permanen.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Medan Tuntungan, Gelora KP Ginting., S.STP.,M.M, Pejabat Kantor Pertanahan Kota Medan, Marsinta, Jaylani, Reza Fachri, Deni serta Lurah dan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Tuntungan. (Kiel/AJT/4905ppwi)
Foto Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Tanah Gratis di Kecamatan Medan Tuntungan
0 komentar:
Post a Comment